Legislator Minta Pemerintah Evaluasi Kinerja Dukcapil

19-09-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo memberikan keterangan.Foto :Jayadi/Rni

 

Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo dengan tegas meminta pemerintah mengevaluasi kinerja Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) terkait rencana Kementerian Dalam Negeri yang akan memblokir data penduduk dewasa yang belum merekam data hingga batas akhir 31 Desember 2018.

 

“Tidak bisa bertindak arogan seperti itu. Ini kan hak masyarakat, pemerintah harusnya lebih banyak mengevaluasi kinerja daripada aparaturnya. Mendagri harusnya melihat Dukcapil ini sudah maksimal atau belum,” tegas Firman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

 

Fakta di lapangan, Firman banyak menemukan di banyak kantor desa dan kantor kecamatan, alat perekam KTP tidak berfungsi dengan baik. Kemudian formulir dan blangko KTP juga belum tersedia. Belum lagi jarak tempat tinggal warga yang ada di perkebunan dengan desa terkadang sangat jauh.

 

“Semua ini dan juga harus dilihat sebab-musababnya, tidak semua penduduk Indonesia seperti di Jakarta yang dengan mudah mendatangi keluarahan. Faktor geografis dan masalah teknis di lapangan harus diperhitungkan,” terang politisi Partai Golkar itu.

 

Ia menambahkan, tidak baik baik pemerintah mengancam warga negaranya yang memiliki hak untuk mendapatkan identitas. Karena yang berkewajiban melakukan perekaman adalah pemerintah. “Saya minta, jangan dilakukan itu. Apalagi menjelang Pemilu yang tingkat sensitifitasnya sangat tinggi. Jangan sampai hak warga negara itu dikurangi apalagi diberikan ancaman seperti itu,” pungkas politisi dapil Jawa Tengah ini.

 

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakhrulloh, mengatakan masih ada 6.045.629 orang penduduk belum melakukan perekaman data KTP-Elektronik. Kemendagri memberikan waktu hingga 31 Desember 2018 agar masyarakat proaktif menuntaskan perekaman data. Kebijakan memblokir data penduduk yang akan diterapkan setelahnya. Usai diblokir, sejumlah konsekuensi akan ditanggung masyarakat. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...